Rosa memastikan bahan kimia itu sangat kecil kemungkinannya untuk mengganggu kesehatan, bahkan mematikan, terutama bagi manusia.
Namun demikian, ia mengatakan, parasetamol bisa menjadi bahan pencemar baru yang perlu diawasi lebih jauh.
Baca Juga: Hasil Peneliti Temukan Zat-zat Beracun Mencemari Teluk Jakarta, Ini penyebabnya
Untuk itu, KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng peneliti BRIN untuk membentuk Working Group Emerging Polutan.
Kelompok kerja akan mempelajari kontaminan lingkungan, seperti parasetamol dan bahan kimia lain yang sebelumnya belum menjadi perhatian, seperti plastik dan antibiotik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin, secara terpisah mengatakan, bahan seperti parasetamol belum dimasukkan sebagai kontaminan air laut yang dinilai baku mutunya.
Sementara itu, DLH DKI Jakarta secara rutin memantau kualitas air laut minimal per enam bulan sekali.
Pemantauan ini memperhatikan 38 parameter baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lampiran VIII.
”Parasetamol merupakan salah satu kontaminan yang baru merebak sehingga belum ada regulasi terkait baku mutu di dunia dan baru ada di tahap kajian saintifik saja,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, DLH DKI Jakarta sudah menindaklanjuti hasil studi dengan mengambil sampel air laut di Muara Ancol dan Muara Angke, Sabtu 2 Oktober 2021.