SEPUTAR CIBUBUR – Operasi Zebra 2021 resmi diberlakukan dalam rangka menertibkan para pengendara agar mengikuti peraturan yang berlaku.
Tanggal 15 November 2021 menjadi hari pertama Operasi Zebra 2021 diberlakukan.
Operasi Zebra 2021 ini akan diberlakukan selama 14 hari, yakni sejak tanggal 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
Adapun yang perlu diperhatikan dalam Operasi Zebra ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan mulai dari SIM dan STNK.
Baca Juga: Resmi Pensiun, Valentino Rossi Ungkapkan Penyesalan dan Ketakutannya ke Depan
Lalu kelengkapan perlengkapan kendaraan seperti spion, lampu dan knalpot yang sesuai dengan ketentuan.
Terlebih lagi, para pengendara dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan memakai helm selama berkendara.
Terdapat 10 titik Operasi Zebra yang diberlakukan, adapun titik Operasi di DKI Jakarta antara lain:
1. Jalan Fatmawati