Mulai Senin 6 Desember 2021, Jam Operasional Layanan Transjakarta Disesuaikan dengan Aturan PPKM Level 2

- 6 Desember 2021, 08:52 WIB
Jam operasional layanan TransJakarta disesuaikan dengan aturan PPMK level 2
Jam operasional layanan TransJakarta disesuaikan dengan aturan PPMK level 2 /Istimewa/

SEPUTAR CIBUBUR – PT Transjakarta akan melakukan penyesuaian jam operasional layanan Transjakarta selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibukota DKI Jakarta.

Mengenai penyesuaian jam operasional layanan Transjakarta ini disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Desember 2021.

"Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB - 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB," ujar Angelina.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Senin 6 Desember 2021: Karir Siapkan Diri, Keuangan Ada Pengeluaran Besar

Menurutnya, penyesuaian Jam operasional layanan Transjakarta mulai berlaku hari ini, Senin 6 Desember 2021.  

Selain itu, Transjakarta juga memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Angelina mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan 7 Provinsi Ini Berlaku Hingga Akhir Desember

Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 2 Corona Virus Disease.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah