Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan 7 Provinsi Ini Berlaku Hingga Akhir Desember

- 6 Desember 2021, 07:33 WIB
Syarat, biaya, dan cara urus pembuatan stnk yang baru.
Syarat, biaya, dan cara urus pembuatan stnk yang baru. /indonesia.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Akhir tahun bisanya menjadi momen paling ditunggu para pembayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, jika Anda belum membayar pajak kendaraan, masih ada beberapa provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa insentif tersebut akan berakhir hingga akhir Desember 2021.

Pemutihan ini sebagai penghapusan denda denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Dengan begitu, Anda hanya cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan saja.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Blue Bird di Babakan Kota Bogor Telah Diringkus Polisi

Ini 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak:

1. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.

Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Lalu untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen. Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x