Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan 7 Provinsi Ini Berlaku Hingga Akhir Desember

- 6 Desember 2021, 07:33 WIB
Syarat, biaya, dan cara urus pembuatan stnk yang baru.
Syarat, biaya, dan cara urus pembuatan stnk yang baru. /indonesia.go.id

Pemberlakuan pemutihan denda pajak yang diberikan Pemprov DI Yogyakarta, berlangsung hingga 31 Desember 2021. Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

6. Bali

Ada tiga program yang diberlakukan oleh Pemprov Bali, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan. Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Sedangkan untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: Wisata Cibubur: Promo Tiket Masuk Trans Studio Cibubur untuk Rekomendasi Libur Akhir Tahun 2021

7. Kalimantan Utara

Pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Utara berlangsung hingga 31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

8. Bengkulu

Pemprov Bengkulu memberikan insentif kepada penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah