Aturan Resmi Perjalanan Darat Libur Nataru 2022, Ini Tiga Dokumen Wajib Dibawa

- 25 Desember 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi perjalanan darat. Kini tes antigen diperbolehkan sebagai syarat perjalanan darat.
Ilustrasi perjalanan darat. Kini tes antigen diperbolehkan sebagai syarat perjalanan darat. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

SEPUTAR CIBUBUR – Untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru yang mengatur perjalanan masyarakat di dalam negeri

Aturan perjalanan dalam negeri di masa libur Nataru itu teruang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini diberlakukan mulai kemarin, Jumat, 24 Desember 2021, menyebutkan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan darat di masa libur Nataru 2021.

Baca Juga: Mau Liburan Nataru di Bogor, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Ini dikarenakan periode Libur Nataru 2021 dan 2022 diberlakukan pada saat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 25 Desember 2021, setidaknya ada tiga dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan.

Ketiga dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartun vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)
  2. Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Puncak Arus Nataru di Merak-Bakauheni Diprediksi 23 Desember 2021

Selain itu, ada juga aturan yang diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat yang menggunakan angkutan umum.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah