SEPUTAR CIBUBUR – Untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru yang mengatur perjalanan masyarakat di dalam negeri
Aturan perjalanan dalam negeri di masa libur Nataru itu teruang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini diberlakukan mulai kemarin, Jumat, 24 Desember 2021, menyebutkan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan darat di masa libur Nataru 2021.
Baca Juga: Mau Liburan Nataru di Bogor, Ini Aturan yang Harus Ditaati
Ini dikarenakan periode Libur Nataru 2021 dan 2022 diberlakukan pada saat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 25 Desember 2021, setidaknya ada tiga dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan.
Ketiga dokumen tersebut meliputi:
- Kartun vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)
- Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Puncak Arus Nataru di Merak-Bakauheni Diprediksi 23 Desember 2021
Selain itu, ada juga aturan yang diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat yang menggunakan angkutan umum.