Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 07:59 WIB
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan. /PMJ News/Yenni/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2021.

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Selasa 11 Januari 2022: Cinta Tentukan Pilihan, Keuangan Awas Rugi

Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama)," ucap Ramadhan.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3.

Dia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Selasa 11 Januari 2022: Cinta Bergairah, Karir Hormati Bawahan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x