KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

- 20 Januari 2022, 07:34 WIB
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat /Antara Foto/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Terbit diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan kronologi OTT itu berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Berharta Rp 85 Miliar

Kasus tersebut berkenaan dengan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya.

Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Antara lain, saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” ujar Nurul Ghufron dalam siaran persnya, Kamis 20 Januari 2022.

Sedangkan, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. Lalu, MR menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah