Menaker Tegaskan Komitmennya Lindungi Pekerja dalam Pengupahan

- 26 Januari 2022, 07:54 WIB
Menaker Ida Fauziah saat Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI
Menaker Ida Fauziah saat Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

 

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan. Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima PM Lee di Bintan

"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24 Januari 2022). 

Menaker menegaskan, terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja alias buruh. 

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya. 

Namun, di sisi lain dia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya. 

"Berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya. "Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.*

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah