SEPUTAR CIBUBUR – Menghadapi mudik Lebaran tahun 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Satgas Suharyanto, SE ini ditandatangani sekaligus mulai berlaku mulai 2 April 2022. Aturan tersebut telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam keterangan resminya, Minggu, 3 April 2022.
Dijelaskan syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan agar bisa mudik tanpa antigen atau PCR yakni sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Menko PMK: Syarat Mudik Lebaran 2022 Diperlonggar, Diprediksi Terjadi Lonjakan Pemudik
Namun, bagi yang menerima 2 dosis vaksin tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE No 16 Tahun 2022: