Pemerintah Putuskan Buka 20 Titik Pintu Masuk bagi PPLN, Simak Daftar Lengkapnya

- 6 April 2022, 11:37 WIB
Satgas Covid-19 tetapkan 20 pintu masuk bagi PPLN mulai 5 April 2022
Satgas Covid-19 tetapkan 20 pintu masuk bagi PPLN mulai 5 April 2022 /Antara/Muhammad Iqbal/

SEPUTAR CIBUBUR – Melandainya kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir merupakan kabar gembira untuk memulai pemulihan ekonomi Indonesia.

Pelonggaran beberapa kebijakan pun diambil, salah satunya memperbolehkan mudik lebaran 2022 kepada warga yang sudah melakukan vaksinasi booster (penguat).

Selain itu,  pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melonggarkan arus perjalanan keluar dan masuk ke Indonesia dengan membuka lebih banyak pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Ada 20 titik pintu keluar - masuk ke Indonesia yang resmi ditetapkan (dibuka) 20 oleh Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini. 

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2022, Simak Dulu Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatanganinya kemarin, 5 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi SE tersebut.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tangkap Bos DNA Pro Daniel Abe dan Daniel Zii

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah