SEPUTAR CIBUBUR - Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan sertifikasi guru ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali, yang merupakan salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik yang selama ini telah berjasa mencerdaskan anak bangsa.
Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.
Kabar terbaru mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Sudah Cair. Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi memberikan kabar gembira kepada seluruh guru terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yang akan dicairkan di Tahun 2022.
Berikut informasi mengenai daerah yang sudah dilakukan pencairan sertifikasi triwulan 1 Tahun 2022 dalam naungan Kemdikbud.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan dalam 4 triwulan yaitu triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.