Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***