Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 7 Juni 2022, 08:12 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media /Humas Polda Jateng/

SEPUTAR CIBUBUR - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Adapun ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.

Ketiga tersangka antara lain, Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Indonesia Siap Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin, 6 Juni 2022. 

M Iqbal melanjutkan, modus operasi ketiga tersangka dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

"Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Judi Toto Gelap (Togel) di Lebak Banten, Modus Gunakan Live Youtube

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Ia merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x