Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 7 Juni 2022, 08:12 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media /Humas Polda Jateng/

SEPUTAR CIBUBUR - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Adapun ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.

Ketiga tersangka antara lain, Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Indonesia Siap Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin, 6 Juni 2022. 

M Iqbal melanjutkan, modus operasi ketiga tersangka dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

"Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Judi Toto Gelap (Togel) di Lebak Banten, Modus Gunakan Live Youtube

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Ia merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah.

Polisi pun lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Menurut Iqbal, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: 5 Negara Ini Legalkan Bisnis Judi, Indonesia Termasuk?

Polisi, kata Iqbal, turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka seperti pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin hingga beberapa dokumen dan buku terkait khilafah.

Iqbal memastikan bahwa upaya penegakan hukum itu merupakan langkah tegas Korps Bhayangkara dalam menindak pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x