Diperiksa Polisi, Ini Permintaan Pelapor Roy Suryo Kasus Foto Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

- 29 Juni 2022, 11:38 WIB
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana memberikan keterangan pers, Selasa, 28 Juni 2022
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana memberikan keterangan pers, Selasa, 28 Juni 2022 /Dok. PMJNews

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana menyampaikan  telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan kasus unggahan editan foto patung Budha Candi Borobudur.

Bersama saksi lainnya, Herna menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.39 WIB, kemarin, Selasa, 28 Juni 2022. Perwakilan umat Budha melaporkan mantan Menpora Roy Surya dengan dugaan melakukan penistaan agama.

“Kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan sekaligus hari ini juga keterangan dari saksi-saksi, di sini ada Pak Ade dan Pak Edi,” ujar Herna.

Baca Juga: Polisi Segera Ditentukan Status Hukum Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobud MIrip Jokowiur

Kepada wartawan, Herna menyebut kliennya menerima beberapa pertanyaan seputar tentang unggahan dari pihak terlapor. “Total ada yang 24, ada yang 25,” ungkapnya.

Menurut Herna, pertanyaan seputar tentang unggahannya terlapor (Roy Suryo). Dia mengataka, dirinya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar. 

Karena baru pemeriksaan awal, Herna mengaku belum bisa berbicara banyak terkait rincian pemeriksaan.

Baca Juga: PTSL dan Digitalisasi Pertanahan Dipercepat, Menteri ATR: untuk Selesaikan Tumpang Tindih dan Mafia Tanah

Yang pasti, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.

Herna berharap laporannya ditindaklanjuti untuk diproses dengan baik secara hukum karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi.

"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum. Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," tandasnya. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah