Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta Berbuntut Panjang, DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus

- 14 Juli 2022, 14:37 WIB
DPRD DKI Jakarta bentuk pansus soal perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan
DPRD DKI Jakarta bentuk pansus soal perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Perubahan 22 nama jalan dan rencana perubahan nama jalan lainnya di DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswaden berbuntut panjang. 

Keputusan perubahan 22 nama jalan tersebut terus mengundang pro dan kontra, akhirnya Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus).

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, pansus ini dibentuk agar di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Ubah 22 Nama Jalan, Wagub: Penghormatan untuk Tokoh Betawi

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Pembentukan pansus itu juga menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut yang berdampak terhadap perubahan sejumlah dokumen dasar kependudukan dan dokumen administrasi lainnya.

Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut.

Baca Juga: Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Simak Lokasi Layanan Urus Dokumen Kependudukan

Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah