UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 23:05 WIB
Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar). Foto: unpar.ac.id
Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar). Foto: unpar.ac.id /

Dewan Pakar DPC Vox Point Bandung ini lantas menyebutkan berbagai variasi pendekatan yang berkembang dalam masyarakat internasional seperti: Pertama adoption, yakni perjanjian internasional menjadi bagian dari sistem hukum internasional dengan jalan meratifikasi konvensi internasional dan kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara tanpa ada tindakan legislasi lainnya karena sudah dianggap mengikat.

Kedua incorporation, implementasi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi saja, namun harus ada tindakan legislasi lainnya misalnya membuat undang undang baru dimana substansi atau ketentuan-ketentuannya berasal dari perjanjian internasional tanpa perlu mengulang istilah yang sama dalam perjanjian iternasional.

Ketiga, transformation, ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tidak perlu diterima secara formal atau diatur dalam sistem hukum nasional seperti adption dan incorporation, namun hukum nasional yang sudah eksis yang mengatur hal sama dengan hukum internasional maka hukum nasional harus diamendemen atau diubah dan disesuaikan substansinya dengan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

“Keempat, reference, adalah istilah teknis bagaimana hukum internasional menjadi bagian dari hukum nasional dengan cara setiap pembentukan hukum nasional akan selalu merujuk ke dalam sistem hukum internasional,” pungkas Liona.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x