Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 19:17 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri; Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri; Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo /foto ANT

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pengelola Situs Judi Online di PIK, Jakarta Utara

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x