Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J akan Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya dengan Sejumlah Tuntutan

- 18 Agustus 2022, 18:54 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang sekitar pukul 13.20 WIB.

Kedatangan kuasa hukum Brigadir J itu guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya yakni Putri Chandrawathi.

Kamaruddin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin, Kamis, 18 Agustus 2022, di Jambi. 

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Selain itu, FS juga menuduh Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi yang belakangan terungkap tidak terbukti.

Baca Juga: Bandar Kode 303 Pada Ngibrit Saat Aksi Polisi Sikat Judi Online, IPW Minta Keterlibatan Ferdy Sambo Didalami

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Baca Juga: Pengusaha Tom Liwafa Blak-blakan Soal Keterlibatan pada Konsorsium Judi Online 303 Ferdy Sambo: Saya akan...

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan "Obstruction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

"Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera vs Bali United, Liga 1, Kamis, 18 Agustus 2022

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu.

"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Baca Juga: Naikkan Kelas Pengusaha Daerah, Hipmi Roadshow Peluang Bisnis di Jateng

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore.

Adapun pihak keluarga Brigadir Yosua yang datang yakni ayah, ibu dan dua saudara Brigadir Yosua. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x