Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Siap Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 07:44 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR -Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu dsampaikan Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

 Baca Juga: Bareksrim Polri: Sambo dan Putri Imingi Uang Rp2 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Sambo mengakui, dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

" Sambo juga  bilang bersalah terhadap Richard alias Bharada E," ucap Taufan.

 Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara, Panca Putra Bantah Bagian dari Konsorsium 303 Kaisar Sambo

Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.

Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain.

“Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," jelas Taufan.

 Baca Juga: Cek Pelaku, Operator Judi Online Wajib Setor Rp200 Juta untuk Geng Coklat

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima adalah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawati.

Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun..***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah