Lantas benarkah jika ada dua saksi utama yang berpotensi sebagai tersangka?
Seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari kanal YouTube Wahyu Seno, menjelaskan jika Kadiv Polda Jabar telah mengantongi nama tersangka.
Hal ini dibenarkan jika memang ada dugaan dua saksi kuat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dua saksi ini mengarah pada saksi Danu dan juga saksi Yosep yang tak lain adalah keluarga korban.
Baca Juga: Blak-blakan, Deolipa Sebut Ferdy Sambo Punya Perilaku Seksual Menyimpang
Karena mereka berdua ini yang meninggalkan jejak di lokasi tempat kejadian perkara.
Penyidik menemukan sidik jari dan DNA di puntung rokok yang mengarah ke saksi Danu, dan juga sidik jari mengarah ke Yosep Hidayah.
Tetapi Kuasa hukumnya, Rohman Hidayat mengatakan bahwa hal yang wajar karena Yosep adalah pemilik rumah yang pastinya setiap hari keluar masuk.