SEPUTAR CIBUBUR- Pihak Komnas HAM mengungkapkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, pada Kamis 1 September 2022 siang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," kata Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta.
Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Baca Juga: Susi Versi DPR: Pakaian Putri Candrawathi Berantakan Usai Brigadir J Keluar
Baca Juga: Putri Candrawathi Tuntut Hak Istimewa, Tidak Ditahan
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Belahan Jiwa Sambo Sejak Remaja