Teranyar, Komnas HAM Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang

- 1 September 2022, 19:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

Baca Juga: Kalah Banyak, Ananta Rispo Siap Bongkar Oknum Judi Online

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Sebelumnya, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusutnya.

Komnas HAM juga sempat diajak ikut dalam timsus itu. Namun lembaga tersebut memilih bergerak independen sesuai amanat Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah