Tanggapi Temuan Komnas Perempuan, LSPK Ungkap 6 Kejanggalan di Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

- 5 September 2022, 10:07 WIB
LPSK menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J banyak kejanggalan.
LPSK menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J banyak kejanggalan. /kolase foto tangkap layar YouTube Polri TV

SEPUTAR CIBUBUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu yang disoroti dalam hasil temuan tersebut yakni mengenai adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.

Baca Juga: Ada Indikasi Putri Candrawathi Korban Tindak Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Minta Polri segera Usut

“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin saat dihubungi, Minggu, 4 September 2022.

Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:

1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi

Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.

Baca Juga: IPW Punya Informasi Ferdy Sambo Jadi Beking Judi Online

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah