Di Persidangan, Ade Yasin Bantah Terlibat Suap dan Merasa telah Difitnah

- 6 September 2022, 08:39 WIB
Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif (kerudung merah marun) duduk dikursi terdakwa. Ade Yasin mengaku merasa difitnah
Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif (kerudung merah marun) duduk dikursi terdakwa. Ade Yasin mengaku merasa difitnah /yedi supriadi/DeskJabar

SEPUTAR CIBUBUR - Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin terisak-isak karena merasa difitnah terlibat suap saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin.

"Pakai hati nurani-nya pak. Saya diborgol untuk kesalahan yang saya tidak tahu," ucapnya dengan terisak-isak saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Ade Yasin dengan nada meninggi itu lantas disambut sorakan suara dukungan dari peserta sidang, beberapa peserta di antaranya bahkan ikut terisak mengusap air mata.

Baca Juga: Update Kasus Suap Ade Yasin: 4 Berkas Perkara Terdakwa Penerima Suap Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Meski begitu, ia mengaku lega karena puluhan saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan tak ada satupun yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Semua sudah mengaku saksi tidak ada satupun mengatakan saya terlibat. Saya difitnah. Lalu cari apa lagi bu?. Saya di sini mencari keadilan, saya di sini mencari kebenaran, tolong. Kalau saya menjawab tolong didengar juga," kata Ade Yasin.

Menurutnya, dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor mengkondisikan WTP agar mendapatkan dana insentif daerah (DID) tidak tidak berdasar. Pasalnya, anggaran kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor angkanya jauh lebih besar.

Baca Juga: KPK Telusuri 'Jejak' Dugaan Korupsi Ade Yasin Cs dari Temuan BPK

"Saya itu tidak punya kepentingan pak dengan WTP, kami itu over target, tahun 2020 dan 2021 itu over target. Jadi tidak perlu lagi WTP, DID. Itu di luar kewenangan saya, karena DID saya tidak perlu lagi, karena over target," tuturnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x