Putusan Sidang Etik Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Sambo

- 7 September 2022, 19:03 WIB
Kombes Agus Nurpatria telah jalani sidang kode etik kemarin malam, Selasa 6 September 2022/
Kombes Agus Nurpatria telah jalani sidang kode etik kemarin malam, Selasa 6 September 2022/ /Dok. PMJ News//

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 7 September 2022.

Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6 September 2022. Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. 

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo

Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Isteri Sambo Diperkosa Saat Tidak Fit, Warganet: Putri Makin Halu

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x