Curiga Rahmat Effendi Terima Aliran Uang dari Sejumlah Pihak, KPK Periksa Tiga Saksi

- 14 September 2022, 11:10 WIB
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi diduga terima aliran dana dari sejumlah pihak
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi diduga terima aliran dana dari sejumlah pihak /Nur Aliem Halvaima /Foto : Antara / POSJAKUT /

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) menerima aliran sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta.

Guna mendalami dugaan aliran uang tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (13/9), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan di dalami pengetahuannya, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," kata Ali.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

Tiga saksi yang diperiksa tersebut ialah Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Adapun pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ketiganya sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit

Usai mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x