Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

- 13 September 2022, 16:26 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor /

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh lima orang terdakwa dalam Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Sidang selanjutnya adalah pada Selasa, 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang berasal dari tim verifikator dari Kementerian Perdagangan.

 Baca Juga: Bjorka Hacker Receh, Mahfud MD: Data yang Diumbar Bukan Rahasia

Keempatnya adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo ST MM, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.

Lima orang terdakwa dalam perkara dalam perkara ini, yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Selanjutnya ada Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

 Baca Juga: Cuma Denny Siregar yang Ngakak Baca Cuitan Bjorka, Hacker Kopas Berita Lawas

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah