Humas Polri Minta Tersangka Kasus Hacker Bjorka Wajib Lapor ke Polres Madiun, Tak Perlu ke Mabes

- 21 September 2022, 14:07 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

SEPUTAR CIBUBUR - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka atas perannya menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi saat ini tidak ditahan dan tengah menjalani wajib lapor.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Teknisnya diatur oleh penyidik.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Motif Bjorka Uang Bukan Politis, Berikut Penjelasan Para Hacker Muda Indonesia yang Pernah Membobol Situs NASA

Tersangka MAH, lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun. Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.

"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi.

"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tandasnya.

Baca Juga: Muhammad Agung Hidayatulla Akui Jual Channel Telegram ke Bjorka, Ini Motifnya

Sebelumnya saat wajib lapor, Senin, 19 September 2022, MAH mengaku kembali diperiksa oleh tim penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun. 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah