SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, bersama sembilan orang lainnya atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Tak terima dirinya ditersangkakan KPK, Sudrajad Dimyati langsung angkat bicara dan berbantah semua tuduhan diarahah kepadanya.
Sudrajad Dimyati malah mengaku belum tahu bahkan mengaku kaget saat dikonfirmasi wartawan mengenai dirinya yang sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp800 Miliar, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Sebagai Tersangka
Dia malah mengatakan dirinya 'bersih' dan tidak tahu apa-apa. Karena itu, Sudrajad Dimyati belum mau menjawab pertanyaan lanjutan terkait proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka (diantaranya ada Sudrajat) suap penanganan perkara di MA.
Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA.
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.