SEPUTAR CIBUBUR - Putri Candrawathi, isteri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, mulai Jumat 30 September 2022.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Putri menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.
Baca Juga: Mabes Polri Tidak Temukan Ferdy Sambo dan Petinggi Polri Terlibat di Jaringan Judi
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit.
Sigit berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.
Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.