Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Tuduhannya

- 7 Oktober 2022, 10:14 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur. /Instagram @timnasrevolution.id/

SEPUTAR CIBUBUR - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Pernah Jadi Terlapor Kasus Judi

Dirut PT LIB dinilai terlibat atas perbuatan yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

Baca Juga: Penyidik Polri Periksa 35 Saksi dari Internal dan Eksternal Dalam Tragedi Kanjuruhan

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x