Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Pernah Jadi Terlapor Kasus Judi

- 6 Oktober 2022, 21:51 WIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Terungkap, sebelumnya Akhmad sempat menjadi terlapor di kasus rumah judi.

Diketahui, ratusan orang menjadi korban dalam tragedi kerusuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

 Baca Juga: Soal Isu Nikah Siri Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong: 'Ga Mungkin Orang Selingkuh Cari Pendeta'

Mulanya, Bareskrim Polri meminta kepada pelapor sponsor rumah judi di klub sepak bola Indonesia, Rio Johan Putra untuk mengubah subjek yang dilaporkannya.

Pasalnya, terlapor dalam mengampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan.

Dengan begitu, terlapor dalam laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri mengalami perubahan. Sebelumnya terlapor adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan tiga klub liga 1 masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

 Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB. Sementara untuk klub yakni atas nama Bimo Wirjasoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selalu Presiden Arema FC," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x