Hari ini PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU Tanggapi Aksepsi

- 20 Oktober 2022, 09:03 WIB
Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan/

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar hari ini Kamis, 20 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang lanjutan itu mengagengdakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca Juga: Jaksa: Tembakan Terakhir Ferdy Sambo untuk Pastikan Brigadir J Tewas

Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, pukul 09.30 WIB.

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Berkelahi di Penjara? Faktanya Seperti Ini

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x