SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya petugas dilengkapi surat tugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan petugas penjemput juga telah dibekali dokumen kelengkapan berkas administrasi lainnya.
"Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Nyamar dan Bertransaksi Berhasil Ringkus Empat Mucikari Prostitusi Online di Banda Aceh
Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Langkah Kejagung terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan.
Baca Juga: Advokat Kontroversial Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Terkait Ujaran Kebencian
Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.