Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
"Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim)," tukasnya.***