Alvin Lim Ditahan Sudah Sesuai Prosedur, Lengkap Dengan Sprint Tugas, Penangkapan dan Berita Acara Penahanan

- 21 Oktober 2022, 12:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.

"Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim)," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah