Nikita Mirzani Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

- 29 Oktober 2022, 16:48 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022. /Tiktok @lambe_update/

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bulan November Presiden Joe Biden akan Berkunjung ke Indonesia untuk Hadiri KTT G20 di Bali

Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah