Nikita Mirzani Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

- 29 Oktober 2022, 16:48 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022. /Tiktok @lambe_update/

SEPUTAR CIBUBUR - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Baca Juga: JK Tak Sangkal Punya Kedekatan dengan Anies Baswen, tapi Tidak Mau Dipandang Politis

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x