Hasil penjualan puluhan video porno dan juga foto bugil yang ditemukan aparat di laptop ACS dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka maka mereka terancam jeratan pasal pornografi yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini keduanya meringkuk di balik jeruji tahanan Polda Jatim***