Badan Narkotika Nasional (BNN) Bersama Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba

- 9 November 2022, 10:28 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI);  Badan Narkotika Nasional (BNN) Bersama Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI); Badan Narkotika Nasional (BNN) Bersama Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba /ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR - Selama tiga bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium.

Kepala BNN, Komjen Petrus Richard Golose mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan sebanyak 30 tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika.

Mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan berat hingga ratusan kilogram.

Baca Juga: ICM Gandeng BNN dengan Tim Operasi K9, Jangan Coba-coba 'Main' Narkoba di Apartemen

"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi," ujar Komjen Petrus Richard Golose kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Menurut Golose, barang bukti ratusan kilogram narkoba berbagai jenis itu didapatkan dari delapan kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda. Tujuh kasus jaringan internasional dan satu pengiriman ganja jaringan lokal.

"Hampir sebagian besar kasus sabu yang diungkap merupakan jaringan Malaysia. Sementara ratusan kilogram ganja dikirim oleh jaringan asal Aceh," tuturnya.

Baca Juga: BNN Prediksi Akumulasi Kerugian Negara Per Tahun Capai Rp84 Triliun

Dari pengungkapan itu, lanjut Golose, 30 orang dari sejumlah wilayah ditangkap petugas gabungan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x