SEPUTAR CIBUBUR - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperhitungkan akumulasi kerugian negara per tahunnya sebesar Rp84 triliun, akibat peredaran narkotika di tengah masyarakat.
"Kerugian itu diakumulasikan sebesar Rp84 triliun berdasarkan materi, psikhis, produktifitas dan biaya perawatan dan pengobatan terhadap para korban narkotika,"ungkap Deputi Pencegahan BNN, Irjen. Pol. Sufyan Syarif dalam diskusi virtual terkait peredaran dan kerugian narkoba pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Penanganan kasus narkotika di Tanah Air, lanjutnya, menghadapi problematika tersendiri karena Indonesia merupakan negara Kepulauan yang memiliki 116.684 pulau yang tersebar di berbagai pelosok yang tidak mudah terjangkau.
Baca Juga: Pendapat Ahli Atas Alergi Anak Mengkonsumsi Susu
Selain itu, katanya, mobilitas masyarakat di perbatasan dengan beberapa negara juga tidak menutup kemungkinan maraknya peredaran barang haram itu di tengah masyarakat yang sekarang tercatat mencapai 271 juta jiwa.
"Belum lagi, kemajuan teknologi yang memungkinkan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bukan hanya diminati orang dewasa saja, melainkan kalangan pelajar sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas,"katanya.
Sufyan, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus narkoba adalah budaya diskriminasi terhadap pengguna yang menjadi korban bujukan oknum tak bertanggung jawab.***