Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana

- 4 Desember 2022, 16:36 WIB
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai
Ternyata isitilah Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidanakumpul kebo tidak ada katainnya dengan kerbai /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR-DPR pada awal pekan ini akan mengetok palu terkait pengesahan undang-undang hukum pidana baru yang salah satunya bisa mempidanakan pelaku kumpul kebo.

Hukuman penjara bakal dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas ini tak main-main yang mencapai satu tahun penjara.

Selain itu dalam undang-undang hukum baru tersebut juga mempertegas tentang pelarangan menghina Presiden atau lembaga negara.

 Baca Juga: Pele, Legenda Sepak Bola Dunia Kritis

Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa undang-undang hukum pidana yang baru ini rencannya akan disahkan pada 15 Desember 2022.

Kami bangga memiliki undang-undang hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," jelas Edward.

Sedangkan Bambang Wuryanto salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan undang-undang hukum pidana baru tersebut mengatakan aturan baru akan dapat disahkan paling cepat minggu depan.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Buanglah Kepahitan

Jika undang-undang pidana baru tersebut disahkan maka akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Sebelumnnya rancangan udang-undang hukum pidana tersebut akan disahkan pada 2019 lalu, namun sempat mendapatkan pertentangan

Rancangan undang-undang hukum pidana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kelompok Islam di Tanah Air.

 Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

Beberapa perubahan yang telah dilakukan terhadap undang-undang hukum baru tersebut termasuk hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik.

Selain itu dalam undang-undang hukum pidana ini juga mengungkapan bahwa aborsi merupakan tindakan kriminal kecuali untuk korban perkosaan.

Selain itu juga terdapat peraturan tentang hukuman bagi yang melakukan kegiatan ilmu hitam atau santet.

Hukuman bagi pelaku kumpul kebo atau hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu seperti pihak keluarga dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara.

 Baca Juga: 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar: Preview Prancis vs Polandia

Sedangkan untuk hukuman menghina Presiden hanya bisa dilaporkan oleh Presiden sendiri dan diancam hukuman maksimal tiga tahun.

Shinta Widjaja Sukamdani selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga ikut mengomentari undang-undang hukum pidana baru ini.

Menurut Shinta, penerapan hukum ini akan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat.

“Bagi dunia usaha akan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” tambah Shinta seperti dilansir oleh reuters.com.

Menurut Shinta, pasal yang berkaitan dengan moralitas, akan ‘lebih banyak merugikan daripada kebaikan’, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.

Sedangkan Andreas Harsono dari Human Rights Watch menjelaskan bahwa perubahan perundang-undang tersebut merupakan kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah