SEPUTAR CIBUBUR -
RKUHP yang disahkan baru-baru ini menuai perdebatan dan kontroversi dalam masyarakat.
Diantaranya adalah polemik yang dipertanyakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di akun Instagramnya. Hotman Paris yang kerap disapa Bang Hotman mempertanyakan logika hukum dari RKUHP yang disahkan ini. Disini aturan yang diangkat adalah Pasal 100 dari RKUHP yang baru tersebut.
Adapun Pasal 100 RKUHP ini berisi :
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a.rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;