Lewat RKUHP Surat Rekomendasi Kepala Lapas Bakal Jadi Surat Termahal Di Dunia Menurut Bang Hotman

- 9 Desember 2022, 10:57 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Brain Sihotang/SeputarCibubur

atau

 b.peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari

setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat

diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden

setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Instagram hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah