atau
b.peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat
diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden
setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.