(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada
harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah
Jaksa Agung.
Menurut Hotman Paris pasal ini sangat rawan penyalahgunaan. Siapa yang menentukan kelakukan seseorang berkelakuan baik di penjara adalah kepala Lapas.
Menurut Hotman di IGnya karena itu surat rekomendasi atau surat keterangan kelakuan baik kepala Lapas akan menjadi surat yang paling mahal di dunia, karena seseorang yang terancam hukuman mati akan membayar berapapun atau melakukan apapun untuk menghindari hal tersebut.