Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol

- 21 Desember 2022, 13:06 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat; Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat; Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol /Situs Bawaslu/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik.

Data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Menteri Plate Pastikan Jaringan Telekomunikasi Andal Selama Libur Nataru

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly.

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Baca Juga: Marc Klok Optimis Skuad Garuda Berlaga di Piala AFF Meski Sempat Vakum Tiga Bulan

"12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucapnya.

Lolly menduga kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.

Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

Baca Juga: Google Menutup Platform Layanan Gamenya bernama Stadia Untuk lakukan Efisiensi dan Penghematan Perusahaan

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan RT/RW pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual.

Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

Baca Juga: IHSG Hari ini 21 Des 2022 Peluang Rebound, Bursa AS Menguat saat Sebagian bursa Asia Pasifik Melemah

Dia menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual.

Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," tukasnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah