SEPUTAR CIBUBUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat enjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 28 desember 2022.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.
Baca Juga: Tak Sadarkan Diri, Indra Bekti Dilarikan ke RS Abdi Waluyo
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Baca Juga: Profil dan Foto Cantik Rena Dyana, Terduga Pemeran Video Syur Kebaya Hijau
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.