Tok! Hakim Vonis Roy Suryo Penjara 9 Bulan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

- 28 Desember 2022, 19:17 WIB
Mantan Menteri Roy Suryo divonis 9 bulan penjara
Mantan Menteri Roy Suryo divonis 9 bulan penjara /Foto : PMJ News/

Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU Setyo Adhi Wicaksono menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dinilai JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan
meringankan.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah