Perppu Cipta Kerja Terbit, Ini Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh

- 31 Desember 2022, 09:44 WIB
Demo buruh
Demo buruh /Kamsari/jejamo.com

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa sedari awal Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law UU Cipta Kerja.

“Bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” katanya menyikapi keluarnya Perppu UU Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal.

“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Dibagikan Dalam 5 Tahap, 8,4 Juta Buruh Sudah Kantongi Dana BSU

Terkait dengan issi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Namun demikian, sebelum Perppu keluar, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution. Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Selasa, Organisasi Partai dan Serikat Buruh Unjuk Rasa Terkait Kenaikan harga BBM

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x